KELANANTT.COM, KUPANG – Proklamasius Giri alias Gusti Giri ( 26) menyesal telah membunuh ayahnya Oktavianus Giri, Senin, 24 November 2025 malam di Kelurahan Kelapa Lima, Kupang. Dengan tangan terborgol ia dikawal anggota polisi. Ia ingin melayat jenazah ayahnya untuk minta maaf.
“ Saya menyesal telah membunuh ayah. Saya berupaya untuk melayat, meminta ampun sebelum ayah dikuburkan. Namun tidak diizinkan polisi,” kata Gusti Giri di Mapolresta, Rabu, 26 November 2025. Lebih lanjut Gusti Giri yang juga ayah satu anak ini menyatakan siap memertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “ Mau bilang apa lagi. Saya sudah salah. Siap menerima sanksi hukum. Dihukum seberapa berat, berapa tahun juga saya terima,” kata Gusti Giri sembari berjalan kembali masuk sel tahanan.
Kepada awak media Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengatakan anggotanya menangkap Gusti Giri di rumah keluarganya di SoE, Kabupaten TTS. “Anggota kami menaangkap tersangka Gusti tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di sel Mapolresta untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
“Tersangka Gusti telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” sebut AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin 24 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita, Gusti Giri tega menghabisi ayahnya Oktavianus Giri ( 63 ) dalam gubuknya di RT 016, RW 007, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Usai membunuh ayah kandungnya, Gusti coba kabur melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS), namun keburu diciduk polisi. Kini Gusti sudah menjadi pesakitan hukum dan ditahan di sel Mapolresta. Ia tersinggung karena sang ayah menyatakan ia bukan anak kandung. Saat kejadian ia dalam pengaruh alkohol. (pol)









