Lintas Flobamorata
Home / Lintas Flobamorata / Joao Meco Nilai Paskalia Un Bria Dikriminalisasi dalam Kasus Kredit Bank NTT

Joao Meco Nilai Paskalia Un Bria Dikriminalisasi dalam Kasus Kredit Bank NTT

KELANANTT.COM, KUPANG — Saat ini proses hukum terhadap Paskalia Uun Bria, mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT terus berjalan. Meski demikian kuasa hukumnya, Joao Meco, S.H., menyatakan bahwa kliennya berpotensi menjadi korban kriminalisasi dalam perkara kredit bermasalah yang kini menjeratnya.

Joao menilai, sejak awal perkara ini penuh dengan ketidakwajaran dan diduga kuat sarat kepentingan tertentu.

Joao mengatakan, kasus ini tidak berangkat dari laporan masyarakat atau mekanisme resmi, melainkan diduga muncul dari persoalan internal antara BPR Krista Jaya dan orang tertentu yang memertanyakan bagaimana persoalan yang seharusnya berada dalam ranah perdata atau pidana umum yang dikonstruksikan sebagai kasus korupsi. Joao bahkan mengisyaratkan adanya dugaan kolaborasi antara pihak BPR dan oknum aparat penegak hukum pada periode sebelumnya.

Joao Meco membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilai penting menjadi perhatian publik, antara lain, pertama,
dana Rp 3,5 miliar tidak disita, meski disebut mengalir ke rekening BPR Krista Jaya. Menurutnya, apabila dana dianggap hasil tindak pidana maka seharusnya ada penyitaan.

Kedua, tidak adanya keuntungan pribadi yang diterima Paskalia Uun Bria. Dakwaan dinilai hanya mengandalkan asumsi tanpa bukti penerimaan manfaat.

Pelabuhan Feri di Waijarang, Lembata Belum Beroperasi Bawa Dampak Krisis Logistik

Ketiga, lima sertifikat hak milik (SHM) bermasalah, yang dijaminkan tetapi tidak diserahkan oleh BPR dan sebagian dikabarkan berada di Polda.

Keempat, hubungan hukum yang tidak jelas antara seseorang dan BPR Krista Jaya, yang menunjukkan transaksi berlangsung di luar mekanisme lembaga keuangan resmi.

“Dari semua kejanggalan ini, sangat kuat dugaan bahwa ada permainan untuk merampok uang Bank NTT dan klien saya justru dijadikan tumbal,” tegas Joao.

Ia meminta publik dan akademisi ikut memerhatikan jalannya persidangan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Paskalia Uun Bria.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengki Radja, menyatakan dakwaan yang disusun telah sesuai fakta penyidikan. Ia menjelaskan bahwa Paskalia Uun Bria didakwa bersama tiga pihak lainnya—Sem Simson Haba Bunga, Januar Budiman Angdjadi, dan Rachmat selaku debitur—telah memposes dan menyetujui kredit secara melawan hukum. Tindakan itu dinilai memerkaya debitur sebesar Rp 3,319 miliar dan menempatkan Paskalia sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab struktural dalam terjadinya peristiwa tersebut.

Umat Kuasi Paroki Sahan, TTS Kompak Membangun Iman dan Persaudaraan

Meski demikian, pihak pembela tetap meyakini bahwa kliennya tidak menikmati keuntungan pribadi dan hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan jabatan. Joao kembali menekankan pentingnya membuka seluruh kejanggalan ini agar proses peradilan berjalan obyektif dan adil bagi Paskalia Uun Bria.

Perkara ini kini memasuki tahap persidangan dan menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas pengelolaan kredit di Bank NTT sekaligus masa depan terdakwa yang merasa dikriminalisasi. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus memerjuangkan keadilan bagi Paskalia Uun Bria hingga seluruh fakta terungkap di pengadilan. (*/pol)