Perspektif Hukum
Home / Perspektif Hukum / Gugatan Denny Indrayana Soal ijazah Gibran Error in Objecto

Gugatan Denny Indrayana Soal ijazah Gibran Error in Objecto

Oleh: Dr. John Bernando Seran, S.H., M.Hum (Alumni Pascasarjana FH UGM Yogyakarta)

KELANA-NTT.COM, KUPANG — Sesuai hukum yang berlaku, gugatan yang diajukan Denny Indrayana tentang ijazah Gibran Rakabuming Raka  ke Mahkamah Konstitusi RI adalah Error in Objecto. Oleh karena itu, dalam terminologi hukum administrasi negara, gugatan tersebut kabur (obscuur libel).

Salah satu alasan hukum bagi hakim dapat menjatuhkan putusan niet onvankelijk verklaard  (tidak dapat diterima) adalah karena gugatan kabur. Kekaburan gugatan Prof. Denny Indrayana  tampak dalam uraian posita gugatan yang mempersoalkan ijazah SMA Gibran yang tidak ada. Padahal syarat ijazah dalam pencalonan Wapres sudah selesai diverifikasi otoritas yang legal, yaitu KPU dan Bawaslu. Keputusan tentang keabsahan ijazah atau setidaknya tentang pemenuhan syarat pencalonan Gibran, adalah sekali dan selesai atau disebut einmalige.

Secara lugas, kondisi hukum demikian tidak dapat dijadikan obyek gugatan, apalagi peristiwa hukum yang dipersoalkan Denny Indrayana telah berlangsung secara Post factum.

Dalam terminologi hukum progresif, gugatan Denny Indrayana dapat dikualifikasi sebagai upaya menemukan ius constituedum jika disesuaikan dengan hukum acara yang berlaku dan sifat prospektif pemberlakuan hukum. Namun, jika hal itu menyalahi hukum positif dan nyata-nyata merupakan gugatan error in objecto, sangat disayangkan tindakan tersebut dilakukan seorang guru besar hukum tata negara seperti Denny Indrayana.

Membaca Putusan MK dari Aspek Hukum Murni (Critical Thinking untuk Deni Indrayana Cs)

Langkah Denny hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan dalam penerapan hukum. Dalam konteks ini, hakim Mahkamah Konstitusi seyogyanya tidak memproses gugatan tersebut dan sebaiknya menolaknya tanpa perlu menetapkan ketidakberwenagannya dalam sidang majelis hukum.

Soal eksistensi, legitimasi dan legalitas status Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sudah  sesuai hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Oleh sebab itu, tindakan Denny Indrayana yang melakukan gugatan terkait ijazah Gibran dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang bertujuan untuk ketidakpastian hukum dan juga ada indikasi tuduhan penistaan dan penghinaan yang dapat mengarah kepada pencemaran nama baik.

Pihak Gibran dapat melaporkan Denny Indrayana karena ada tindak pidana pencemaran nama baik.

Di samping itu, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Presiden dan Wapres in concreto. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak dapat membuat keputusan hukum menderogasi hasil Pemilu Presiden bukan hanya karena tidak berwenang tetapi juga karena Pilpres sudah selesai dan rakyat sudah membuat keputusan politik. Keputusan politik hanya bisa dianulir melalui keputusan politik meski ada kemungkinan rechsvinding yang dapat dilakukan hakim MK. *

Lima “Contradictio In Terminis” dalam Gugatan Deny Indrayana (Perspektif untuk 9 Hakim Konstitusi)