Perspektif Hukum
Home / Perspektif Hukum / Hakim MK Dapat Diproses Hukum Jika Mengabulkan Gugatan Denny Indrayana

Hakim MK Dapat Diproses Hukum Jika Mengabulkan Gugatan Denny Indrayana

Oleh: Dr. John Bernando Seran. SH. M.Hum ( Ahli hukum alumni UGM Yogyakarta)

KELANA-NTT COM, KUPANG — Mencermati proses hukum terkait gugatan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi ( MK) mengenai keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, berikut ini akan diuraikan beberapa kesesatan berpikir yang terjadi pada Deny Indrayana dan juga pada hakim MK.

Catatan kritis ini semata pikiran hukum murni untuk mendudukkan persoalan secara obyektif sebagai bagian dari pencerahan hukum di tengah kontradiksi hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

Pertama: bahwa gugatan Denny terkait diskualifikasi Wapres Gibran,  adalah langkah ilutif belaka dan bermimpi di siang bolong. Pemilu Presiden sudah selesai dan hasilnya Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sudah dilantik menjadi Presiden dan Wapres yang sah. MK sudah membuat keputusan dan bersifat final and binding memenangkan Pilpres 2024.

Dengan demikian langkah Denny menggugat keabsahan Gibran dan respon MK melayani gugatan tersebut menunjukkan bahwa Denny dan hakim MK sedang dalam kondisi kesesatan berpikir ( falacy of Relevant). Dalam terminologi hukum acara di MK tidak diberi otoritas untuk menyelesaikan kasus sengketa Pilpres dalam aras meminta diskualifikasi terhadap presiden dan atau Wapres in concreto yang  sudah dilantik.

Membaca Putusan MK dari Aspek Hukum Murni (Critical Thinking untuk Deni Indrayana Cs)

MK dalam tataran ini tidak ada wewenang untuk melakukan terobosan hukum dengan dalih adanya paham judical aktivism. Karena paham hukum tersebut bertentangan dengan asas hukum yang kita anut dalam positivisme hukum yang mengedepankan kepastian hukum berdasarkan ketentuan hukum yang ada.

Kedua: bahwa Denny Indrayana sesuai hukum acara tidak memiliki legal standing yang sah dalam gugatan terhadap ijazah Gibran. Dengan demikian jika pihak yang menggugat tidak memiliki legal standing hukum acara MK memberi jawaban dalam bentuk gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).

Lebih tersesat lagi hakim MK terus memproses gugatan Denny yang nyata- nyata tidak memiliki legal standing. Kesesatan berpikir demikian akan menimbulkan kekacauan dalam berhukum. Dalam konteks ini pun langkah MK terus memproses gugatan Denny padahal ada kesalahan dalam obyek perkara ( error in objecto) semakin menguatkan pendirian MK untuk tidak memproses gugatan Denny.

Dalam perspektif ini dapat dikatakan pihak penggugat dan MK memiliki niat jahat (mens rea) untuk menimbulkan ketidakpastian dalam bernegara dan kekacauan dalam penegakan hukum. Dalam konteks ini Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dapat mengambil langkah tegas membubarkan hakum MK dan menyatakan negara dalam keadaan bahaya sesuatu amanat konstitusi.

Ketiga: bahwa hasil Pilpres yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran sudah disahkan melalui mekanisme hukum positif, yaitu putusan MK yang final dan mengikat. 80 persen rakyat yang memilih Prabowo-Gibran tidak akan terima langkah Denny dan sikap MK yang contadictio in terminis karena membuat keputusan yang final and binding, tetapi memproses gugatan Denny yang mempersoalkan hasil putusan MK yang sama.

Lima “Contradictio In Terminis” dalam Gugatan Deny Indrayana (Perspektif untuk 9 Hakim Konstitusi)

Sikap antinomi dalam hukum yang diambil MK dapat mencederai aspirasi rakyat puluhan juta. Bagaimana bisa diterima rakyat jika putusan sembilan  orang hakim menegasikan aspirasi rakyat 80 juta lebih. Jika keadaan kontoversial ini tidak dihentikan Presiden sebagai kepala negara,  maka rakyat akan tampil untuk membela dan menyelesaikan masalahnya sendiri.

Presiden dapat mengambil langkah untuk menghentikan sikap pro hakim konstitusi terhadap gugatan Denny Indrayana jika tidak dapat membubarkan hakim konstitusi yang nyata-nyata melanggar konstitusi itu sendiri.

Sembilan  hakim konstitusi bukan segala-galanya. Mereka bukan maha tahu dan mereka pun tidak boleh seenaknya melanggar konstitusi. Semua kita sama di depan hukum (equality before the law) termasuk hakim konstitusi. *

Gugatan Denny Indrayana Soal ijazah Gibran Error in Objecto