Lintas Flobamorata
Home / Lintas Flobamorata / ALFI NTT: KBLI Oleh BPS Nomor 7 Tahun 2025 Berpotensi Mengganggu Kelancaran Aktivitas Logistik Indonesia

ALFI NTT: KBLI Oleh BPS Nomor 7 Tahun 2025 Berpotensi Mengganggu Kelancaran Aktivitas Logistik Indonesia

CHARLES ANGLIWARMAN

KELANA-NTT.COM, KUPANG — Kebijakan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) dinilai berpotensi mengganggu kelancaran aktivitas logistik di Indonesia.

“Perubahan klasifikasi usaha, terutama terhadap jasa pengurusan transportasi (JPT) dan badan usaha angkutan multimoda (BUAM) dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku sektor logistik dan freight forwarding,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics And Forwarders Association (ALFI/ILFA) NTT, Ignasius Charles Angliwarman, S.Si., dalam rilis yang diterima, Senin, 29 Desember 2025.

Charles mengatakan, menjelang akhir tahun 2025 pelaku usaha logistik dikejutkan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, akibat berubahnya KBLI Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau freight forwarding menjadi 52311.
Sebelumnya, KBLI 52291 dan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) yang tadinya KBLI 52295 menjadi KBLI 52291.

Charles mengatakan, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), menyebut bahwa aturan KBLI terbaru berpotensi membuat ribuan pengusaha, mengalami kerugian besar. “Masa BPS fokus ke KBLI? Ini tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksinya),” tegas Charles.

Menurut dia, jika BPS melaksanakannya akan menabrak semua aturan khusus pada peraturan yang ada. Pertama, UU Nomor 17 Tahun 2008 junto UU  Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Kedua,
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Panitia Masjid Al’ Muharam Kupang, NTT Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing Kurban

CHARLES ANGLIWARMAN

Ketiga, PP 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Keempat, PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Kelima, PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Keenam, Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. Ketujuh, SE-DJPL 8 Tahun 2024 tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan.

Charles mengatakan, kalau ini diberlakukan akan terjadi problem besar di Indonesia, khusus bidang logistik. Hari ini kata dia, sejumlah pelabuhan di Indonesia, melalui kepala KSOP atau KUPP dan pengusaha JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) sedang bekerja hanya mengurus perizinan untuk membuat PMKU ( Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha). Ini pun terhambat dan banyak yang lagi menjalani proses.
Karena jika ini diberlakukan akan ada lagi urusan di Kemenkumham, yakni akte perusahaan berubah ke KBLI yang baru. Ini akan membawa masalah besar.

Perubahan ini kata Charles, bermakna bahwa perusahaan JPT tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan kegiatan multimoda sebagaimana diatur sebelumnya dalam klasifikasi lama, yang selama ini menjadi bagian penting dalam layanan logistik terpadu.

“Aturan baru ini tanpa persiapan dan sosialisasi yang matang. Ini justru akan menodai aktivitas logistik yang selama ini berjalan efisien. Ketidakjelasan klasifikasi usaha akan berdampak pada prosedur administrasi perizinan, kepabeanan, hingga penanganan barang di pelabuhan,” ujarnya.

Perubahan kode usaha yang diputuskan BPS tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data antara sistem klasifikasi usaha dengan sistem perizinan, termasuk Online Single Submission (OSS) dan administrasi kepabeanan.

Sapi Kurban dari Presiden Sampai ke Masjid di Lembata

Pihaknya segera mengusulkan ke DPP dan bila perlu mendesak untuk mengganti kepala BPS yang membuat kegaduhan ini.
“Sebelum membuat kebijakan yang berdampak luas seperti ini, seharusnya ada dialog lebih awal dengan para pemangku kepentingan logistik. Jangan sampai aturan dibuat secara teknis, namun justru membawa dampak negatif di lapangan,” tegasnya.

ALFI berharap BPS dan pemerintah segera menyediakan masa transisi, panduan teknis, serta program pelatihan agar pelaku usaha logistik dapat menyesuaikan diri. (*/pol)