KELANA-NTT.COM, LABUAN BAJO – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Ignasius Charles Angliwarman, S.Si., melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy Purwagandhi atas sejumlah “litani” pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. Kadin meminta Menhub untuk segera merespon persoalan ini secara serius termasuk mengganti Kepala KSOP, Stephanus Rusdiyanto.
Sementara Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto yang dihubungi KELANA-NTT.COM, Selasa, 30 Desember 2025, Rabu, 31 Desember 2025 dan Kamis, 1 Januari 2026 belum merespon layanan WhatsApp maupun telepon. Sejumlah pihak di Labuan Bajo menyebut Kepala KSOP Stephanus masih terlibat langsung dalam tim pencarian korban kapal tenggelam di perairan Labuan Bajo.
Dalam surat itu Kadin Mabar menilai, kepala KSOP ini bertindak sesuka hati. Ia tidak melakukan pelayanan atas standar aturan yang berlaku.
Kadin Mabar juga menyebut Kepala KSOP Stephanus dan salah satu kepala seksi memersulit dan mengancam anggota Kadin. “Kami menilai keduanya tidak menunjukkan sikap sebagai pembina Kementerian Perhubungan di daerah,” kata Charles dalam rilis yang diterima, Selasa, 30 Desember 2025.
Charles juga mengatakan, Kadin telah mengirim surat kepada Komisi IV DPR RI untuk menjelaskan berbagai persoalan kesyahbandaran di daerah itu. “Kami berharap DPR RI perlu mengetahui kesulitan dan kendala kami di Labuan Bajo,” katanya.
Dalam surat itu Charles menyebut para pengusaha Jasa Kepengurusan Transportasi (JPT) merasa tertindas atas sikap kepala syahbandar dan stafnya. Para pengusaha juga pernah mendapat ancaman dari yang bersangkutan. Atas sikap kepala dan staf ini, Charles menilai para pengusaha bekerja di bawah tekanan.
Charles juga menulis bahwa Kadin Mabar menemukan sejumlah persoalan, di antaranya kapal sering ditahan agar tidak melakukan bongkar muat bila tak sesuai dengan keinginan syahbandar. Kapal dipaksakan menggunakan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Kepala KSOP Stephanus juga mendukung organisasi baru bernama Forum Komunikasi Keagenan Kapal (Fokal) untuk kepentingan tertentu.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, Kepala KSOP Stephanus Risdiyanto membantah pernyataan Kadin Mabar yang memersulit para anggota Kadin setempat. Faktanya, sampai saat ini sudah 14 perusahaan keagenan kapal yang diterbitkan izin PMKU ( Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha).
Ia juga mengatakan, KSOP Labuan Bajo menjalankan tugas sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SEDJPL 8 Tahun 2004 tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan.
KSOP sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kata dia, berkewajiban memastikan setiap pelaku usaha yang beroperasi di pelabuhan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (pol)









