KELANA-NTT.COM, JAKARTA — Anggota DPR RI asal Provinsi NusaTenggara Timur (NTT), Usman Husin meminta pembebasan kawasan hutan untuk petani di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu diajukan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dan Pejabat Eselon I dan II Kementerian Kehutanan RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2026.
Sejauh pengamatan Usman Husin, pembebasan kawasan hutan selama ini menjadi kendala utama bagi para petani di Provinsi Archipelago ini.
Usman Husin yang dihubungi KELANA-NTT.COM, Sabtu, 17 Januari 2026 memberi contoh di Desa Pukubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, masih terdapat kawasan hutan yang secara administratif belum dilepaskan, di sisi lain lahan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk digarap sebagai lahan pertanian produktif.
Contoh lain di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rote Ndao, hingga seluruh wilayah daerah pemilihan NTT II, di mana masih banyak kawasan kehutanan yang berada di tengah permukiman dan lahan garapan rakyat.
Masyarakat kata Usman sudah lama hidup dan berkebun di kawasan itu. Negara kata lelaki yang terpilih melalui Daerah Pemilihan (Dapil) II NTT, ini perlu memberi kepastian hukum agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan secara sah untuk mengelola lahan pertanian demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Usman mengatakan status tanah yang tak jelas kerap kali membuat petani sulit mengakses program pemerintah dengan berbagai bantuan penyerta lainnya.
Karena itu kata dia, dengan membebaskan lahan akan menjadi langkah yang tepat dan strategis dalam memerkuat ketahanan pangan petani di NTT. Untuk diketahui, mayoritas penduduk di NTT hidup dari pertanian lahan kering.
Karena itu Usman Husin mengusulkan jalan keluar agar Kementerian Kehutanan dapat meninjau ke lapangan sekaligus memercepat kebijakan melepas kawasan hutan untuk menjadi lahan pertanian. “Tentu tetap menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem hutan,” kata lelaki asal Rote Ndao ini. (pol)









