KELANA-NTT.COM, KUPANG – Komisaris Utama Bank Christa Jaya, Kupang, Chris Liyanto yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kupang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman di Bank NTT tahun 2016, gugur setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama menerima praperadilan tersangka, Senin, 22 Februari 2026.
“ Hakim tunggal menerima praperadilan yang dilakukan oleh Pak Chris Liyanto. Artinya terjadi kesalahan prosedur penetapan tersangka oleh kejaksaan,” kata satu di antara pengacara Chris Liyanto, Yunus Laiskodat saat dihubungi di Kupang, Senin, 22 Februari 2026 sore.
Yunus mengatakan, secara formal apa yang dilakukan oleh Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede, prematur. Alat bukti yang diajukan tidak sah berdasarkan keterangan para saksi dan ahli.
Atas keputusan ini Yunus mengatakan otomatis status tersangka Chris Liyanto batal demi hukum. Jika jaksa ingin menetapkan Chris sebagai tersangka maka jaksa harus mencari bukti-bukti yang baru lagi. “Jika ada temuan-temuan baru. Harus ada Sprindik baru jika menetapkan klien kami sebagai tersangka,” kata Yunus.
Sebelumnya, Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede menegaskan, penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah melalui tahapan penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti.
Chris ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidsus) Kejari Kota Kupang dalam dugaan kasus pemberian fasilitas kredit di Bank NTT senilai Rp 5 miliar. Penyidik menemukan fakta aliran dana mencurigakan sebesar Rp 500 juta dari total kredit itu masuk ke rekening pribadi Chris Liyanto. Chris telah membantah semua pernyataan Kejari Kota Kupang itu.
Langkah Hukum Lainnya
Yunus menambahkan, penetapan Chris sebagai tersangka terdapat langkah-langkah yang salah, yakni surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka terbit dalam waktu bersamaan. Seharusnya Sprindik dan surat penetapan tersangka terbit secara terpisah.
Tentang upaya hukum selanjutnya, Yunus mengatakan masih mendiskusikan dengan tim. Yang pasti kata dia, akan ada langkah hukum lainnya.
Sebelumnya, Chris Liyanto kepada KELANA-NTT.COM, mengatakan, dengan penetapan dirinya sebagai tersangka sangat memengaruhi usahanya itu. Para nasabah merasakan seakan bank ini hendak pailit. Padahal Chris mengatakan modal dari bank ini cukup besar.
Chris mengatakan, ia yakin tak bersalah apalagi sudah melengkapi data yang sebelumnya sulit diperoleh karena kasus ini sudah berlangsung lama sekitar sepuluh tahun lalu.
Dengan penjelasan Chris Liyanto tentang kasus ini, pihak media pada konferensi pers beberapa waktu lalu menanyakan apakah penetapannya sebagai tersangka terkesan terburu-buru, Yunus Laiskodat tak menanggapinya karena merupakan wewenang kejaksaan. Namun ia menambahkan akan mengambil langkah hukum dengan melakukan praperadilan. (pol)









