KELANA-NTT.COM, KUPANG — Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan ( Kemenhut) RI telah merilis pembatasan kuota kunjungan wisatawan sebanyak 1.000 orang per hari ke Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sesuai rencana kebijakan itu akan mulai berlaku efektif bulan April 2026.
Hal ini ditolak oleh anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin saat dihubungi KELANA-NTT.COM, Jumat, 27 Februari 2026.
Usman mengatakan, hal urgen yang patut diperhatikan adalah mengelola manajemen kunjungan dan pengawasan yang ketat di lapangan. Bukan sebaliknya membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung ke sana.
Ia mengatakan, pembatasan kuota bukanlah solusi yang tepat. Seharusnya pengelola TNK memerkuat manajemen kunjungan dan pengawasan di lapangan, bukan membatasi jumlah wisatawan secara langsung. Dampaknya akan sangat buruk bagi masyarakat lokal dan daerah.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, yang patut dilakukan adalah tata kelola yang baik seperti jam kunjungan, jumlah orang per sesi serta penguatan petugas.
Usman memandang bahwa pembatasan kunjungan itu bisa jadi menurunkan pemasukan bagi pelaku usaha lokal seperti operator kapal wisata, pemandu perhotelan maupun UMKM serta rantai ekonomi lain yang menumbuhkan daerah itu.
Sektor pariwisata kata Usman merupakan salah satu urat nadi ekonomi di daerah itu. Ia khawatir banyak pelaku ekonomi yang mengalami dampak yang negatif atas kebijakan pemerintah pusat ini. Ia memandang pemerintah patut meninjau kembali aturan ini agar tidak membawa preseden buruk di bidang ekonomi. “Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT bisa turun drastis,” katanya.
Usman juga menyoroti fakta bahwa banyak wisatawan mancanegara telah menyusun jadwal perjalanan jauh hari sebelumnya.
Kebijakan pembatasan yang diterapkan tanpa komunikasi dan transisi yang matang berpotensi mengganggu agenda tersebut dan menciptakan ketidakpastian.
Orang dari luar negeri kata dia, sudah punya jadwal tetap. Kalau tiba-tiba dibatasi bisa mengganggu ekonomi daerah dan menurunkan kepercayaan.
Ia juga menekankan bahwa sebelum keputusan strategis diberlakukan, seharusnya dilakukan komunikasi menyeluruh dengan pemerintah daerah, masyarakat setempat, tokoh-tokoh lokal, serta pelaku usaha wisata. Tanpa dialog, kebijakan berisiko menimbulkan keresahan.
Karena itu ia dengan tegas menolak pembatasan ini. Jangan sampai merugikan wisatawan, pelaku usaha, dan daerah. Kalau ingin menjaga kawasan, perbanyak petugas dan perketat pengawasan.
Dalam surat edaran yang diterima KELANA-NTT.COM, pihak Kementan menyebut kebijakan itu sebagai respons terhadap lonjakan jumlah kunjungan yang diprediksi mencapai lebih dari 300.000 orang pada tahun 2024. Jumlah pengunjung ini dianggap mulai mengancam keberlanjutan ekosistem.
Pihak Kementan menyebut kebijakan ini datang dari usulan Balai Taman Nasional Komodo. Landasan kajian berupa penetapan kuota 1.000 orang per hari didasarkan pada kajian daya dukung Taman Nasional Komodo yang dilakukan pada tahun 2018. (pol)









