Lintas Flobamorata
Home / Lintas Flobamorata / Pelantikan Sekda Ngada tidak Sah dan tidak Punya Kekuatan Berlaku

Pelantikan Sekda Ngada tidak Sah dan tidak Punya Kekuatan Berlaku

KELANA-NTT.COM, KUPANG — Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes C. Watu Ngebu oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena, dinilai tidak sah karena tidak sesuai prosedur administrasi negara. Salah satu tahapan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan adalah adanya persetujuan gubernur.

“Hal persetujuan Gubernur NTT diperlukan untuk memastikan adanya legitimasi pemerintah pusat terhadap pengangkatan seorang Sekda. Jika tahapan itu diabaikan berarti pelantikan itu tidak legitimate dan harus dibatalkan,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum., Senin, 9 Maret 2026. Ia dimintai komentarnya tentang pelantikan Sekda Ngada tanpa melalui disposisi Gubernur NTT, Melki Laka Lena.

Doktor Bernando Seran mengatakan, pelantikan itu tidak memiliki kekuatan berlaku meski ada kekuatan hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Ngada.

Suatu produk hukum beshikking kata Bernando untuk dapat sempurna maka harus memiliki kekuatan hukum dan juga kekuatan berlaku. Oleh karena itu Bupati Ngada sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN) sesegera mungkin membatalkan keputusannya agar tidak berimplikasi pada adanya keputusan yang melawan hukum dengan memerkaya orang lain dan merugikan keuangan negara yang dapat dikualifikasi sebagai tindakan koruptif.

Doktor jebolan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta itu mengatakan, dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental, hukum yang tertulis itu yang wajib diikuti dan dilaksanakan. Dalam konteks pelantikan Sekda Ngada tidak dipenuhinya syarat formal adanya persetujuan gubernur membuat keputusan bupati itu menjadi tidak sempurna dan berakibat pada tidak sahnya keputusan TUN tersebut.

Panitia Masjid Al’ Muharam Kupang, NTT Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing Kurban

Mantan wartawan ini mengatakan, dalam melihat kesempurnaan suatu putusan TUN harus terpenuhi syarat formal dan syarat materiil. Syarat formil berupa prosedur oleh para ahli hukum seperti Charles Howard dan Robert Simmerce menjadi the heart of the law. Dengan demikian prosedur itu wajib diikuti pejabat TUN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi mengatakan, kewenangan gubernur diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 91, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut kata Yos Rasi juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1) dan (2). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gubernur memiliki tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota serta melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Yosef juga menjelaskan penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus memenuhi syarat sahnya keputusan administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 52 huruf (b), yang menegaskan bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus dibuat sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menambahkan, keputusan yang tidak sah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima, serta risiko hukum bagi pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut.

Sapi Kurban dari Presiden Sampai ke Masjid di Lembata

Dikatakan Yosef, polemik perlawanan terhadap perintah undang-undang ini muncul, setelah Bupati Ngada, Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026. Pelantikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Padahal sebelumnya, Gubernur NTT telah menolak permohonan persetujuan pelantikan tersebut melalui surat Nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat itu, gubernur meminta agar kembali diusulkan tiga nama calon Sekda Kabupaten Ngada,” jelasnya.

Pemerintah provinsi melalui gubernur kata Yos telah memerintahkan Bupati Ngada, untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 Tanggal 6 Maret 2026, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Ngada.

Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memertimbangkan kebutuhan pemerintahan daerah.

Terkait surat gubernur, Pemda Ngada sudah menyiapkan tanggapan dan menyampaikannya kepada gubernur. “Saat kami ke Kupang sebelumnya tidak sempat bertemu Bapak Gubernur karena beliau sedang berada di luar daerah,” katanya.

Lembata Fishing Tournament 2026 Segera Digelar

Menurut Berni, keputusan pelantikan tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemaparan dokumen dan proses administrasi telah disampaikan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda). (pol)