Lintas Flobamorata
Home / Lintas Flobamorata / Bernando Seran Siap Berjuang Bersama PPPK yang Akan Dirumahkan

Bernando Seran Siap Berjuang Bersama PPPK yang Akan Dirumahkan

KELANA-NTT.COM, KUPANG — Ahli Hukum Tata Negara Jebolan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum., menyatakan kesiapan untuk memerjuangkan nasib sembilan ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke pemerintah pusat. Langkah ini akan diambil jika Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan merumahkan mereka tahun 2027.

“Niat ini saya akan lakukan karena ide merumahkan PPPK bertentangan dengan konstitusi dan bahkan tidak sesuai deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia,” kata Bernando di Kupang, Minggu, 29 Maret 2026.

Selain itu kata Bernando, ide merumahkan PPPK nyata-nyata merupakan langkah mengesampingkan aspek kemanusiaan dan keadilan yang merupakan hak dasar setiap orang yang tidak dapat dikesampingkan oleh siapapun termasuk oleh negara  non derogable rights.

Dalam konteks yang lebih fundamental, kata dia, langkah merumahkan PPPK tidak populer dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang sudah mengangkat mereka secara resmi dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK sesuai nota persetujuan pemerintah pusat akan eksistensi PPPK dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Bernando mengatakan, “Kok hanya untuk hal prosentase belanja dalam APBD nasib orang diabaikan sama sekali. Ini namanya praktik otoritarian dalam negara demokrasi  sebagaimana dikatakan  Prof. Dr. Xainal Arifin Mochtar  dalam bukunya berjudul  Otoritarianisme di Indonesia.”

Panitia Masjid Al’ Muharam Kupang, NTT Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing Kurban

Adapun langkah yang akan dilakukan untuk mendampingi PPPK bila dirumahkan adalah pertama, akan melakukan keberatan administratif sebagai langkah awal menuju PTUN . Langkah positif ini harus dilakukan agar ada kepastian yuridis tentang upaya merumahkan PPPK. Upaya kedua untuk membela PPPK yang dirumahkan adalah melakukan gugatan perdata ke PN karena dalam konteks ini pemerintah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan ini akan terus dilakukan untuk memastikan PPPK yang dirumahkan wajib mendapatkan pesangon dan ganti rugi agar PPPK dan keluarganya tidak ditelantarkan dengan kebijakan yang inskonstitusional tersebut.

Sebagai langkah ketiga  adalah melaporkan kepada Komisi HAM PBB tentang perlakuan merumahkan PPPK adalah nyata-nyata pelanggaran HAM secara universal sebagaimana dicantumkan dalam universal declaration of human right PBB. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Piagam PBB tersebut.

Langkah keempat adalah akan segera mengirim surat kepada pemerintah pusat  dan DPR RI untuk segera merevisi UU tentang Keuangan Daerah yang khusus menetapkan kuota 30 persen belanja pegawai. Dengan demikian, konstruksi hukum tentang kuota 30 persen belanja pegawai dapat mengeliminasi ide merumahkan ribuan PPPK. Jika semua langkah yang dilakukan tidak membuahkan hasil, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan mengalami turbulensi politik yang mendegradasi legitimasi masyarakat kepada pemerintahan yang berdaulat. (pol)