Lintas Flobamorata
Home / Lintas Flobamorata / Disebut Bukan Anak Kandung, Gusti Giri Bunuh Sang Ayah, Diciduk di TTS

Disebut Bukan Anak Kandung, Gusti Giri Bunuh Sang Ayah, Diciduk di TTS

Gusti Giri saat dibekuk aparat di TTS, Senin, 24 November 2025
Gusti Giri saat dibekuk aparat di TTS, Senin, 24 November 2025

KELANANTT.COM, KUPANG — Tepatlah untuk menyebut Gusti Giri ( 26 ) sebagai anak yang durhaka. Bukan pula bunda yang salah mengandung. Giri tega, tega menghabisi ayah kandungnya Oktavianus Giri (63) pada Senin, 24 November 2024 sekitar pukul 19.30 Wita.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RT 016, RW 007, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kabar menyebutkan, usai membunuh ayah di sebuah gubuk reot yang menjadi kediaman mereka, Gusti mencoba kabur ke Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS). Namun, pelariannya keburu diciduk polisi. Kini, Gusti sudah menjadi pesakitan hukum dan ditahan di sel Mapolresta.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari membenarkan anggotanya berhasil menciduk Gusti di Kabupaten TTS. “ Anggota kami menangkap Gusti Giri di Kabupaten TTS. Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kombes Pol Djoko Lestari, Selasa, 25 November 2025 malam.

Berdasarkan keterangan jelas Kombes Pol Djoko Lestari, motif pembunuhan ini akibat pelaku dendam kepada korban yang sering dimaki dan tidak mengakui sebagai anak kandung.

“Motif atau modus dari aksi pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati sering dimaki-maki dan tidak diakui sebagai anak kandung,” jelas Kombes Pol Djoko Lestari.

Pelabuhan Feri di Waijarang, Lembata Belum Beroperasi Bawa Dampak Krisis Logistik

Kombes Djoko juga membeberkan kronologi pembunuhan tersebut. Ia menyebut kejadian itu bermula pada Minggu, 23 November 2025 pukul 15.00 Wita saat pelaku sedang mengonsumsi minuman keras (miras) sendirian, kemudian korban yang baru selesai memulung tiba di rumah dan langsung meminta miras kepada tersangka. “Saat itu juga pelaku langsung memberikan miras kepada korban lalu meninggalkan korban minum sendirian. Pelaku pergi untuk tidur di depan rumah,” ujar Kombes Djoko.

Kemudian, pada pukul 22.00 Wita, pelaku yang baru terbangun merasa kehausan sehingga masuk ke dalam rumah untuk meminum air. Namun, korban yang juga sedang berada di dalam rumah sudah terpengaruh miras mengeluarkan kata-kata kotor terhadap pelaku. Ia menyebut bahwa;“Binatang, kau bukan anak kandung saya.”

Tersulut emosi, jelas Kombes Djoko, pelaku, Gusti langsung mengambil sebilah pisau yang disisipkan di pintu rumahnya kemudian melakukan penikaman pada leher kanan bawah dan tenggorokan korban. “Setalah itu pelaku langsung menutupi jenazah korban menggunakan kasur dan pada saat itu juga pelaku yang masih ketakutan duduk di depan rumahnya sambil termenung menunggu pagi,” ungkapnya.

Selanjutnya pada Senin, 24 November 2025 pukul 05.00 Wita, pelaku menggembok pintu rumah tersebut dan menghampiri istrinya yang sementara tidur untuk menyampaikan bahwa; “Saya ada kasih masuk bapak (korban) di dalam rumah dan sudah saya gembok, jadi kalian bersiap sudah untuk pulang ke kampung. Saya juga mau lari.” Selanjutnya, pelaku membantu istrinya untuk menyiapkan pakaian. Setelah selesai, ia kemudian pamit dan meminta uang dari istri sebanyak Rp 70.000 untuk biaya transportasi bus menuju Kabupaten TTS. Pelaku kabur meninggalkan istrinya. (pol)

Umat Kuasi Paroki Sahan, TTS Kompak Membangun Iman dan Persaudaraan