Lintas Flobamorata
Home / Lintas Flobamorata / Kemenag Lembata Soroti Tata Kelola Zakat yang Belum Terintegrasi

Kemenag Lembata Soroti Tata Kelola Zakat yang Belum Terintegrasi

Pelantikan Pimpinan BASNas oleh Bupati Lembata, Kanis Tuaq di Lewoleba, Kamis, 19 Februari 2026

KELANA-NTT.COM, LEWOLEBA — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, H. Jamaludin Malik, S.Ag., menegaskan bahwa pengelolaan zakat bukan sekadar praktik karitatif, melainkan kewajiban konstitusional yang diatur tegas melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.

Penegasan itu disampaikannya menyusul pelantikan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Lembata, yang diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola zakat di tingkat daerah.

“Segala aktivitas BAZNas di Kabupaten Lembata merupakan implementasi nyata dari amanat undang-undang. Karena itu, pengelolaannya harus profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Jamaludin sebagaimana laporan Prokopim Kabupaten Lembata, Jumat, 20  Februari 2026

Ia menekankan, regulasi hanya mengakui dua entitas resmi pengelola zakat: BAZNas yang dibentuk pemerintah dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dibentuk masyarakat dengan izin sesuai ketentuan. Di luar itu, praktik penghimpunan zakat berpotensi tidak tercatat dalam sistem nasional.

Sorotan muncul ketika data nasional menunjukkan jurang lebar antara potensi dan realisasi.

Panitia Masjid Al’ Muharam Kupang, NTT Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing Kurban

Survei BAZNas bersama IPB dan sejumlah perguruan tinggi memproyeksikan potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun per tahun.

Namun, menurut laporan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), realisasi penghimpunan dan pelaporan zakat sepanjang 2025 baru sekitar Rp 7,5 triliun. Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp 319 triliun yang belum tergarap optimal.

Kondisi serupa, kata Jamaludin, tercermin di daerah. Di Kabupaten Lembata, sejumlah masjid telah mengelola zakat secara mandiri, tetapi belum seluruhnya terlaporkan dalam sistem nasional.

Minimnya integrasi dan pencatatan membuat potensi zakat daerah sulit dipetakan secara akurat, sekaligus menyulitkan perumusan program pemberdayaan yang berbasis data.

Karena itu, Kementerian Agama mendorong setiap masjid segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang terdaftar dan berbadan hukum.

Sapi Kurban dari Presiden Sampai ke Masjid di Lembata

Dengan skema tersebut, penghimpunan zakat dapat dilakukan lebih tertib dan terintegrasi, sekaligus memastikan distribusi tepat sasaran kepada mustahik.

“Zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi instrumen keadilan sosial. Pengelolaannya harus modern dan terdokumentasi,” katanya.

Pelantikan pengurus BAZNas Lembata diharapkan menjadi titik balik penguatan kelembagaan dan akuntabilitas publik.

Di tengah visi pembangunan daerah menuju Lembata yang Maju, Lestari, dan Berdaya Saing, zakat diproyeksikan bukan sekadar dana sosial, melainkan motor penggerak pemberdayaan umat, asal dikelola dengan tata kelola yang kredibel dan terhubung dalam sistem nasional. (pol)

Lembata Fishing Tournament 2026 Segera Digelar