Lintas Flobamorata
Home / Lintas Flobamorata / Melchias Mekeng Dukung Putusan MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup bagi Pejabat Negara

Melchias Mekeng Dukung Putusan MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup bagi Pejabat Negara

Melchias Mekeng

KELANA-NTT.COM, JAKARTA — Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng menyambut baik dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan uang pensiun seumur hidup bagi pejabat negara, termasuk anggota DPR.

Putusan ini kata Melki, demikian panggilannya, merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam sistem keuangan negara.

“Sudah terlalu lama negara membebani keuangan publik untuk membayar pensiun seumur hidup kepada pejabat yang masa jabatannya hanya hitungan tahun,” katanya sebagaimana dikutip KELANA-NTT.COM dalam akun facebooknya, Senin, 6 April 2026. Sementara di sisi lain, kata politisi Partai Golkar ini, masih banyak rakyat yang berjuang untuk mendapatkan jaminan hidup yang layak. Ini ironi yang tidak bisa terus dipertahankan.

Namun demikian, ia berharap kebijakan ini tidak berhenti hanya pada anggota DPR saja. Evaluasi serupa juga perlu diberlakukan kepada pejabat negara lainnya, termasuk direksi BUMN, duta besar, hingga kepala daerah. Prinsip keadilan harus berlaku menyeluruh, tidak tebang pilih.

“Kita harus jujur mengatakan: yang paling layak mendapatkan pensiun adalah mereka yang mengabdi puluhan tahun tanpa sorotan para ASN, anggota Polri, dan TNI. Mereka bekerja dalam senyap, menghadapi risiko, tekanan, dan pengabdian jangka panjang hingga 30 bahkan 40 tahun. Negara wajib hadir untuk mereka, pengorbanan, dedikasi, dan loyalitas mereka terhadap bangsa dan negara sudah sepatutnya mendapatkan penghargaan yang adil,” katanya.

Panitia Masjid Al’ Muharam Kupang, NTT Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing Kurban

Ke depan, Melki berharap kebijakan keuangan negara semakin berorientasi pada keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada mereka yang benar-benar telah berkontribusi besar bagi bangsa.

Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 (dibacakan 16 Maret 2026), Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan pensiun seumur hidup pejabat negara (UU 12/1980) inkonstitusional bersyarat.

Karena itu, MK memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun UU baru yang lebih adil dalam dua tahun, menghapus keistimewaan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR/pejabat lembaga tinggi negara. Putusan ini bertujuan agar sistem pensiun pejabat lebih proporsional, adil, dan tidak membebani APBN secara berlebihan. (pol)