KUPANG, 21 Agustus 2026 — Peringatan 17 tahun tumpahan minyak akibat ledakan sumur minyak Montara di Celah Timor diperingati dengan sederhana, namun penuh keteguhan hati di Pantai Oesapa, Kupang, pada Jumat sore, 21 Agustus 2026. Acara dihadiri sejumlah perwakilan nelayan dari berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur, beserta jajaran pengurus Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), yakni Ketua YPTB Ferdi Tanone, Penasihat Hukum Frans Tulung, S.H., serta Penasihat YPTB Pieter Fina.
Dalam sambutannya, Ketua YPTB Ferdi Tanone menegaskan bahwa hingga saat ini, ribuan nelayan dan pembudidaya rumput laut di 13 kabupaten/kota yang terdampak pencemaran Laut Timor, belum sepenuhnya menerima hak kompensasi yang menjadi hak mereka.
“Kami akan terus berjuang sampai kapan pun, sampai titik darah terakhir,” ujar Ferdi dengan tegas. Meski perjuangan telah berjalan selama 17 tahun dan penuh tantangan, ia mengajak seluruh masyarakat terdampak untuk tetap teguh, berdoa, dan memohon kekuatan agar semangat memerjuangkan keadilan tak pernah padam.
Hingga saat ini, penyaluran kompensasi baru menyentuh dua kabupaten, yakni Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang dan hanya terbatas bagi pembudidaya rumput laut. Sebelas kabupaten lainnya belum menerima apa pun. Sementara itu, para nelayan penangkap ikan belum sekalipun mendapatkan ganti rugi. Ferdi juga mengungkap adanya berbagai kejanggalan dalam proses penyaluran, termasuk dugaan manipulasi data nama-nama penerima kompensasi.

Ketua YPTB Ferdi Tanone memberi sambutan saat peringatan 17 tahun Tragedi Montara di Pantai Oesapa, Jumat, 21 Agustus 2026
Menyikapi hal tersebut, pada 9 Agustus 2026, perwakilan YPTB bersama para nelayan telah bertemu langsung dengan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudh Sadewa di Kupang untuk membahas persoalan ini secara mendalam. Ferdi berencana segera berangkat ke Jakarta guna menindaklanjuti hasil pembicaraan tersebut.
Secara keseluruhan, jumlah nelayan penangkap ikan dan pembudidaya rumput laut yang terdampak diperkirakan mencapai 10.000 orang, sekitar 500 orang berada di Kabupaten Lembata. Ferdi meminta agar persoalan kemanusiaan ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil.
Tragedi yang Merusak Tatanan Hidup Masyarakat
Penasihat Hukum YPTB, Frans Tulung, S.H., menyampaikan bahwa bencana ini telah merusak sepenuhnya siklus kehidupan masyarakat pesisir. Selama 17 tahun, para nelayan hidup dalam penderitaan yang tak kunjung usai, sebuah penderitaan yang telah menguras stamina dan mental mereka.
“Selama 17 tahun ini, para nelayan menangis dalam diam. Jika orang yang tidak bersalah sampai harus menangis, maka itu adalah hukuman bagi pihak yang telah melakukannya,” tegas Frans. Ia juga menyoroti kurangnya perhatian dari pemerintahan sebelumnya yang seakan mengabaikan penderitaan ini, padahal dampak pencemaran dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas. “Syukur, 17 tahun kemudian, kita masih diberi kekuatan untuk berkumpul kembali, membangkitkan semangat, dan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya menjadi milik masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Penasihat YPTB Pieter Fina menekankan bahwa kompensasi yang diperjuangkan tidak hanya terbatas bagi nelayan dan pembudidaya rumput laut. Pemerintah juga harus memerjuangkan ganti rugi atas kerusakan ekosistem laut yang masih terasa dampaknya hingga kini, yang seluruhnya wajib dibayarkan oleh Pemerintah Australia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana tersebut.

Dua orang nelayan, Haji Mustafa (kiri) dan Zakarias Doroh (kanan)
Pieter menilai, pemerintah belum berjuang secara menyeluruh dan sungguh-sungguh demi kepentingan rakyat dan negara. Oleh karena itu, mantan kepala syahbandar di beberapa pelabuhan Indonesia, ini berharap Menteri Keuangan RI, yang telah mendengar langsung aspirasi masyarakat, segera mengambil langkah nyata demi memenuhi hak-hak para nelayan dan pembudidaya rumput laut di NTT.
Haji Muhamad Arsyad, seorang nelayan yang tinggal di kawasan Oesapa, menyampaikan kisah perubahan yang dialami wilayahnya akibat tumpahan minyak Montara. Dulu, kata dia, sepanjang Pantai Oesapa dipenuhi ratusan bagan yang menjadi sumber penghidupan berlimpah. Oesapa kala itu dikenal sebagai lumbung ikan bagi seluruh daratan Timor.
“Dulu, satu bagan bisa memanen ikan senilai Rp10–15 juta dalam satu malam. Sekarang, mendapatkan Rp5 juta pun sudah sangat sulit,” kenang Haji Arsyad. Kini, peran Oesapa sebagai lumbung ikan telah berbalik sepenuhnya, yakni para nelayan justru harus mendatangkan pasokan ikan dari Sulawesi Selatan dan berbagai daerah lain di Indonesia. Banyak nelayan akhirnya beralih profesi atau pergi merantau ke luar NTT.
Ia pun berharap hasil pertemuan dengan Menteri Keuangan segera ditindaklanjuti. “Bagi pembudidaya rumput laut, kompensasi memang sudah disalurkan di dua kabupaten, namun masih banyak terjadi penyimpangan. Kami, para nelayan penangkap ikan, hingga saat ini belum menerima apa pun,” ujarnya dengan nada sedih.
Zakarias Doroh, seorang nelayan dari Tablolong, Kupang Barat, memuji keteguhan perjuangan yang dilakukan oleh Ketua YPTB Ferdi Tanone dan berharap semangat tersebut terus dijaga agar hak-hak para nelayan akhirnya terpenuhi.
Zakarias juga mengungkap adanya banyak kejanggalan dalam penyaluran kompensasi pembudidaya rumput laut di wilayahnya. Terdapat dugaan kuat adanya manipulasi data, termasuk pembukaan rekening bank atas nama warga tanpa sepengetahuan mereka, hingga pemalsuan tanda tangan penerima. Padahal, rumput laut dari Tablolong dikenal memiliki kualitas terbaik di seluruh Indonesia dan pernah meraih juara tingkat nasional. Zakarias pun memohon agar pemerintah berjuang sepenuh hati demi kepentingan masyarakat NTT yang telah dirugikan. (pol)









