Lintas Flobamorata
Home / Lintas Flobamorata / Praperadilan Chris Liyanto Diterima Hakim PN Kupang

Praperadilan Chris Liyanto Diterima Hakim PN Kupang

Komisaris  Bank Christa Jaya Kupang, Chris Liyanto

KELANA-NTT.COM, KUPANG –  Komisaris Utama   Bank Christa Jaya,  Kupang, Chris Liyanto  yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kupang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman di Bank NTT tahun 2016, gugur setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama menerima praperadilan tersangka, Senin, 22 Februari 2026.

“ Hakim tunggal menerima praperadilan yang dilakukan oleh Pak Chris Liyanto. Artinya terjadi kesalahan prosedur penetapan tersangka oleh kejaksaan,” kata satu di antara pengacara Chris Liyanto, Yunus Laiskodat saat dihubungi di Kupang, Senin, 22 Februari 2026 sore.

Yunus mengatakan, secara formal apa yang dilakukan oleh Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede, prematur. Alat bukti yang diajukan tidak sah berdasarkan keterangan para saksi  dan ahli.

Atas keputusan ini Yunus mengatakan otomatis status tersangka Chris Liyanto batal  demi hukum. Jika jaksa ingin menetapkan Chris  sebagai tersangka maka jaksa harus mencari bukti-bukti yang baru lagi. “Jika ada temuan-temuan baru. Harus ada Sprindik baru jika menetapkan klien kami sebagai tersangka,” kata Yunus.

Sebelumnya, Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede menegaskan, penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka  telah melalui tahapan penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti.

Panitia Masjid Al’ Muharam Kupang, NTT Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing Kurban

Chris ditetapkan  sebagai tersangka  oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidsus) Kejari Kota Kupang dalam dugaan kasus  pemberian fasilitas kredit di Bank NTT senilai Rp 5 miliar. Penyidik menemukan fakta aliran dana mencurigakan sebesar Rp 500 juta dari total kredit itu masuk ke rekening pribadi Chris Liyanto. Chris telah membantah semua pernyataan Kejari Kota Kupang itu.

Langkah Hukum Lainnya

Yunus menambahkan,  penetapan Chris sebagai tersangka terdapat langkah-langkah yang salah, yakni surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka  terbit dalam waktu bersamaan. Seharusnya Sprindik dan surat penetapan tersangka terbit secara  terpisah.

Tentang upaya hukum selanjutnya, Yunus mengatakan masih mendiskusikan dengan tim. Yang pasti kata dia, akan ada langkah hukum lainnya.

Sebelumnya, Chris Liyanto kepada KELANA-NTT.COM, mengatakan, dengan penetapan dirinya sebagai tersangka sangat memengaruhi usahanya itu. Para nasabah merasakan seakan bank ini hendak pailit. Padahal Chris mengatakan modal dari bank ini cukup besar.

Sapi Kurban dari Presiden Sampai ke Masjid di Lembata

Chris mengatakan, ia yakin tak bersalah apalagi sudah melengkapi data yang sebelumnya sulit diperoleh karena kasus ini sudah berlangsung lama sekitar sepuluh tahun lalu.

Dengan penjelasan Chris Liyanto tentang kasus ini, pihak media pada konferensi pers beberapa waktu lalu  menanyakan apakah penetapannya sebagai tersangka terkesan terburu-buru, Yunus Laiskodat  tak menanggapinya karena merupakan wewenang kejaksaan.  Namun ia menambahkan  akan mengambil langkah hukum dengan melakukan praperadilan. (pol)