Lintas Flobamorata
Home / Lintas Flobamorata / SPT PPh Badan  Diperpanjang hingga 31 Mei 2026: Terlambat Bayar, Denda Rp 1 Juta

SPT PPh Badan  Diperpanjang hingga 31 Mei 2026: Terlambat Bayar, Denda Rp 1 Juta

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Jehuda Bill Jonas (baju kotak, memegang mike) saat mengumumkan relaksasi  pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak Badan di kantor itu, Kamis, 30 April 2026 sore

KELANA-NTT.COM, KUPANG – Saat ratusan Wajib Pajak Badan yang memenuhi ruangan dan halaman Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang di Jalan Palapa Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 30 April 2026 sore, persis hari terakhir pelaporan untuk pajak badan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Jehuda Bill Jonas (45), mengumumkan relaksasi atau perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan  (PPh) bagi Wajib Pajak Badan  hingga 31 Mei 2026.

“Sesuai petunjuk dari pusat, relaksasi atau perpanjangan sampai pada 31 Mei 2026. Karena itu, silakan bapa, mama dan saudara boleh datang lagi ke kantor ini pada hari Senin, 4 Mei 2026. Silakan bagi wajib pajak perorangan melaporkan pajaknya karena hari ini terakhir kali setelah relaksasi sebulan,” kata Jonas, demikian panggilannya di hadapan ratusan wajib pajak.

Para wajib pajak yang sudah antrean sejak pagi dan siang hari merasa gembira atas kebijakan pemerintah pusat ini. Mendengar kabar baik itu, para Wajib Pajak Badan bubar.

Secara terpisah Jonas  mengatakan, kebijakan ini diambil atas arahan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Bahkan Jonas menyebut bahwa saat ini informasi tentang relaksasi pajak sudah mulai menyebar secara nasional.

Tentang persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi wajib pajak saat membuat laporan, Jonas mengatakan, boleh melakukan konsultasi pada para petugas di pintu masuk kantor itu. Untuk badan usaha harus ada laporan keuangan.

Panitia Masjid Al’ Muharam Kupang, NTT Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing Kurban

Para wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Kamis, 30 April 2026 sore

“Sepanjang ada NPWP wajib lapor walau tak ada kegiatan,” katanya. Meski demikian, Jonas mengatakan, para wajib pajak agar memanfaatkan waktu sebulan ini dengan baik. Jangan sampai kata dia, menumpuk di hari terakhir karena akan menyulitkan petugas. Selain itu wajib pajak  mengantre dari pagi hingga malam hari.

Ketika ditanya jika Wajib Pajak  Badan tak melapor, lelaki kelahiran Jakarta ini, mengatakan, undang-undang (UU) yang akan menindak. Bagi yang tak melapor, kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dengan sanksi Rp 1 juta.

“Nilai uang ini tak kecil. Karena itu, ayo segera datang dan membayar karena sudah diberi relaksasi,” katanya.

Tentang animo masyarakat yang membayar pajak, Jonas mengatakan, “Anda lihat sendiri hari ini. Ratusan orang datang memadati kantor ini,” katanya sembari menyebut sebanyak 267 ribu wajib pajak di Kantor Pratama Kupang yang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor, Rote Ndao dan Sabu Raijua. (pol)

Sapi Kurban dari Presiden Sampai ke Masjid di Lembata