Lintas Flobamorata
Home / Lintas Flobamorata / Warga Lewoleba Barat Deklarasi Anti Sampah di Terminal Waikomo

Warga Lewoleba Barat Deklarasi Anti Sampah di Terminal Waikomo

Warga Waikomo dan jajaran pemerintah foto bersama usai deklarasi itu

KELANA-NTT.COM, LEWOLEBA — Warga RT 47/RW 15, Kelurahan Lewoleba Barat, Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 19 Februari 2026, mendeklarasikan komitmen menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah pencemaran udara.

Sebagaimana dilaporkan Prokopimda Kabupaten Lembata, deklarasi itu disaksikan oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq dan Wakil Bupati, H. Muhamad Nasir, serta Staf Ahli Bupati Donatus Boli, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Christianus Rimbaraya.

Warga menegaskan empat butir sikap, termasuk larangan membuang sampah di Kali Waikomo dan kewajiban melaporkan pelanggaran kepada pemerintah daerah.

Kali Waikomo selama ini menjadi salah satu titik rawan pembuangan sampah liar. Pada musim hujan, aliran sungai kerap membawa residu sampah ke hilir, memicu sedimentasi dan potensi banjir lokal.

Deklarasi warga memuat komitmen tegas, yakni tidak membuang sampah ke sungai, membuang residu pada tempat yang ditetapkan pemerintah, serta melaporkan pelanggar kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses sesuai ketentuan.

Panitia Masjid Al’ Muharam Kupang, NTT Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing Kurban

Ketua RT 47, Petrus Bala Bakin; Ketua RW 15, Mikhael Demon Sili dan Tokoh Masyarakat, Laurensius Laba ikut menandatangani dokumen tersebut, diketahui Lurah Lewoleba Barat melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Wilibrodus Wudi.

Wabup Lembata, H. Muhamad Nasir memberi arahan saat deklarasi, Kamis, 19 Februari 2026

Namun, deklarasi ini memunculkan pertanyaan krusial, yakni sejauh mana komitmen seremonial dapat bertransformasi menjadi perubahan perilaku kolektif?

Data internal pemerintah daerah sebelumnya menunjukkan keterbatasan armada angkut dan fasilitas pengelolaan sampah terpadu di Lembata.

Tanpa dukungan infrastruktur dan pengawasan rutin, larangan membuang sampah berisiko berhenti sebagai slogan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Christianus Rimbaraya, menyatakan pihaknya siap menindak pelanggar.

Sapi Kurban dari Presiden Sampai ke Masjid di Lembata

“Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku. Partisipasi warga menjadi kunci,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Bupati H. Muhamad Nasir menekankan bahwa komitmen ini harus menjadi gerakan bersama lintas RT dan kelurahan, bukan hanya simbolik di satu wilayah.

Ia menyebut pemerintah akan memerkuat koordinasi pengawasan serta edukasi lingkungan berbasis komunitas.

Tantangannya, konsistensi penegakan hukum dan transparansi tindak lanjut laporan warga akan menjadi indikator apakah deklarasi 19 Februari ini benar-benar menjadi titik balik pengelolaan sampah di Lewoleba atau sekadar catatan seremoni dalam agenda pemerintahan daerah. (pol)

Lembata Fishing Tournament 2026 Segera Digelar