KELANA-NTT.COM, KUPANG–Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni mendesak Pemerintah RI mengambil sikap tegas kepada Pemerintah Federal Australia atas dampak kerusakan lingkungan menyusul tumpahan minyak pada kilang Montara tahun 2009 lalu. Mekanismenya melalui peradilan hukum internasional.
“Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tumpahan minyak Montara tahun 2009, merugikan ekosistem laut serta masyarakat pesisir di wilayah Nusa Tenggara Timur,” kata Ferdi Tanoni saat dihubungi KELANA-NTT.COM di Kupang, Senin, 15 Desember 2025 siang.
Ferdi Tanoni, menyebut langkah hukum internasional merupakan pilihan yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Indonesia kata Ferdi, tidak boleh ragu menegakkan aturan hukum internasional yang telah disepakati bersama.

Ferdi Tanoni
Ia mengatakan, menjadi negara yang kuat harus berani menegakkan seluruh aturan hukum yang berlaku. “Negara harus mengatakan yang benar dan yang salah dengan tegas,” kata lelaki yang selalu bicara tegas dan argumentatif ini.
Ferdi mengatakan, dasar hukum utama tuntutan tersebut adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan Australia. Dalam konvensi tersebut, khususnya Bab XII Pasal 192 hingga 237, diatur kewajiban negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut serta mencegah pencemaran dari berbagai sumber.
Pada Pasal 192 UNCLOS secara jelas menyebutkan kewajiban negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ferdi, lelaki asal Kota Niki-niki, Timor Tengah Selatan (TTS) ini mengatakan, selain UNCLOS juga ia menyinggung Memorandum of Understanding (MoU) tahun 1996 antara Pemerintah Indonesia dan Australia terkait pencemaran minyak serta kesiapsiagaan dan penanggulangannya. Ferdi menilai, MoU tersebut seharusnya menjadi rujukan utama dalam penanganan kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009.

Ferdi Tanoni
Menurut Ferdi, upaya perubahan MoU yang dilakukan sekitar tahun 2017 tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap peristiwa Montara. Kata dia, YPTB, MoU 1996 tetap sah digunakan untuk kasus Montara 2009. Perjanjian yang baru hanya bisa berlaku untuk kejadian di waktu yang berbeda.
Penulis Buku Skandal Laut Timor Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta, ini mengungkapkan adanya surat pernyataan resmi dari kuasa hukum PTTEP di Perth, Australia, yang dikirimkan kepada YPTB melalui pengacara yang ditunjuk saat itu. Ia menegaskan PTTEP harus bertanggung jawab atas isi dan implikasi hukum dari surat tersebut.
Ferdi menegaskan, masyarakat pesisir di Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur merupakan pihak yang paling terdampak akibat tumpahan minyak Montara, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
Ia juga mengatakan bahwa rakyat Indonesia selalu ingin bersahabat dengan siapa pun, tanpa kecuali. Meski demikian persahabatan yang dibangun patut atas dasar saling menghormati, saling menghargai dan bertanggung jawab secara hukum internasional. (pol)









