Oleh:
Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum
PEKAN terakhir ini terjadi diskursus yang meluas di berbagai kalangan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya karena adanya informasi bahwa 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Provinsi NTT akan dirumahkan pada tahun 2027 nanti.
Sebagai salah seorang warga NTT, saya dapat menyampaikan pikiran saya kepada Gubernur dan DPRD NTT sebagai berikut.
Pikiran ini bukan untuk menggurui dan juga bukan untuk menilai informasi tersebut, tetapi lebih dimaksudkan sebagai suatu critical thinking kepada semua stakeholder yang punya kewenangan untuk membuat keputusan yang bijaksana dan menganderline hak asasi 9.000 P3K di NTT.
Kedua, bahwa pengalokasian anggaran menjadi belanja pegawai dan belanja publik hanyalah suatu mekanisme untuk mengkualifikasi jenis belanja dalam APBN, tetapi bukan berarti pemisahan secara rigid sehingga secara logika sebetulnya dapat diubah prosentasenya sesuai dinamika kebutuhan anggaran dalam suatu tahapan implementasi.
Dalam konteks pengaturan dalam UU, perubahan keuangan tersebut yang menyatakan keberlakuan UU tersebut khususnya penetapan 30 persen pada tahun 2027 memutuskan secara fragmentatis bahwa ketentuan tersebut diberlakukan atau setidaknya memiliki kekuatan berlaku tahun 2027. Artinya, fakta adanya prosentase anggaran yang terjadi pada tahun sebelum 2027 tidak dapat diberlakukan ketentuan 30 persen dimaksud.
Maknanya jika belanja pegawai sekarang melampaui 30 persen akan disesuaikan secara bertahap mulai tahun anggaran 2027 dan tahun-tahun berikutnya melalui mekanisme administrasi keuangan. Dengan demikian konsep bahwa karena UU Perimbangan Keuangan menghendaki kuota 30 persen pada tahun 2027, maka kita harus rumahkan P3K sebanyak 9.000 orang supaya belanja pegawai turun pada angka 30 persen adalah penafsiran yang salah dan tidak berbasis pada aspek keadilan dan kemanfaatan hukum.
Kendati demikian jika tujuannya hanya untuk menurunkan belanja pegawai, maka sebetulnya dapat dicapai dengan menambah kuota APBN pada tiap daerah untuk belanja publik tanpa mengorbankan puluhan ribu P3K yang sudah diangkat.
Para kepala daerah dan DPRD dapat melakukan langkah tersebut untuk menyelamatkan nasib P3K jika negara tidak mau terjebak dalam pelanggaran HAM dalam sejarah perjalanan pemerintahan republik ini
Pertama, bahwa secara normatif yuridis pengaturan tentang pengalokasian 30 persen dana APBN untuk belanja pegawai dan 70 persen untuk belanja publik dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak benar dan terkesan diskriminatif. Bahkan dari aspek hirarki peraturan perundang-undangan, pengaturan 30 persen itu membatasi pengadaan lapangan kerja bagi warga negara padahal UUD atau konstitusi kita mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk lapangan kerja yang layak.
Dengan demikian pengaturan dalam UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dimaksud tentang 30 persen harus batal atau dapat dibatalkan oleh otoritas legislatif dan eksekutif melalui mekanisme perubahan UU Nomor 1 Tahun 2022 atau melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi. Bahkan jika hendak dipercepat presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).









