Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran. S.H., M.Hum (Ahli Hukum Alumni UGM Yogyakarta)
Dalam konteks hukum Tata Negara, pernyataan Saiful Mujani mengajak orang untuk mencari jalan lain selain impiechment untuk memberhentikan Presiden Prabowo Subianto di tengah masa kepemimpinannya adalah seruan inkonstitusional dan bernada penghasutan yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam konteks ini sudah saatnya otoritas penegak hukum dapat mengambil langkah hukum untuk menghentikan hasutan tersebut agar tidak mengganggu dan atau mengancam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Seruan Saiful Mujani dan komentar dari Feri Amsari dan lain yang mengatakan orang bebas berbicara tentang pemakzulan presiden selain karena diatur dalam konstitusi pasal 7, 8 dan 9 juga karena kebebasan mengeluarkan pendapat adalah alasan pembenar saja. Mereka menjustifikasi suatu regulasi sesuai keinginan subyektif tanpa mempertimbangkan konteks dan content daripada regulasi tersebut. Fenomena ini dalam dunia filsafat dikategori sebagai PIKIRAN SESAT ( falacy of relevant).
Kesesatan mereka dalam pendapat bahwa sah-sah saja orang berbicara tentang impiechment terhadap Presiden Prabowo tampak dalam konstruksi hukum pemakzulan yang sudah diatur secara rigid.
Pintu impiechment baru bisa dikonstruksikan dan atau dibicarakan publik jika sudah ada keputusan DPR bahwa presiden telah melanggar hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, pidana berat dan perbuatan tercela lainnya. Sampai saat ini belum ada keputusan DPR tentang pelanggaran hukum Presiden Prabowo. Bagaimana mungkin saudara Saiful Mujani dan Feri Amsari dan kawan-kawan sudah gencar bicara tentang pemberhentian Presiden Prabowo. Logika macam apa yang sedang dibangun oleh tokoh tokoh civil society untuk memberhentikan Presiden Prabowo kalau bukan pengkhianatan terhadap pemerintahan yang sah yang dapat mengarah kepada makar.
Lebih tidak masuk akal lagi ketika Saiful Mujani yang didukung Fery Amsari dan Mahfud MD menyatakan karena jalan impiechment formal konstitusional tidak ada pintu masuk maka mereka mau mencari jalan lain untuk memberhentikan Presiden Prabowo. Pernyataan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana penghasutan yang mengarah kepada makar. Dengan demikian jalan yang harus dilakukan pemerintahan yang sah adalah memproses mereka secara hukum agar NKRI tetap utuh dan dikelola sesuai konstitusi yang ada.









