Perspektif Hukum
Home / Perspektif Hukum / KUHP dan KUHAP Nasional Belum Ready For Use

KUHP dan KUHAP Nasional Belum Ready For Use

Catatan Redaksi:

Rubrik ini diasuh oleh salah seorang pakar, Alumni Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yaitu Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum. Dia adalah salah seorang wartawan Pos Kupang dan Berita Yudha Jakarta serta Mingguan Surabaya Minggu dari tahun 1990 sampai 2002. Ia juga adalah ASN di Pemda Belu dan Malaka tahun 1997 sampai pensiun tahun 2025. Menulis 12 buku dan 200 artikel yang pernah dimuat di Harian Pos Kupang, Berita Yudha Jakarta, Harian Bernas Yogyakarta dan Surabaya Minggu.

Rubrik ini diberi tajuk, PERSPEKTIF HUKUM. Ia hadir tiap pekan untuk dua kepentingan, yaitu selain sebagai media untuk pencerahan hukum murni bagi para pembaca agar dapat merangsang dialektika dan diskursus dalam interaksi di bidang hukum. Selain itu juga rubrik ini dimaksudkan sebagai catatan critical thinking terhadap ius costitutum yang ada untuk munculnya spirit ke arah ius constituendum yang ideal. Terima kasih untuk perhatian para pembaca KELANA-NTT.COM di mana saja berada. Berikut catatan perdananya.

PEMBERLAKUAN Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional pada tanggal 2 Januari 2026 adalah keputusan pemerintah yang tidak tepat dan sangat prematur. Dampaknya akan menimbulkan multitafsir pada lembaga penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim dan advokat. Selain itu penerapan KUHP dan KUHAP Nasional ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan karena dua ketentuan hukum dimaksud belum bisa diterapkan secara maksimal menyusul kurangnya sosialisasi serta ketentuan pelaksananya seperti pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) belum final. Dengan demikian secara umum dapat dikatakan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP belum dapat digunakan atau belum ready for use.

Ketentuan pelaksana seperti PP dimaksud sangat strategis karena berkaitan dengan eksekusi norma dalam KUHP Nasional yang harus diuraikan secara rinci dalam PP. Dengan demikian aparat penegak hukum uniform di seluruh indonesia dapat menjadikannya sebagai term of reference sehingga ada kepastian hukum dan meminimalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum materiil maupun hukum formil

Confidimus Paus Leo XIV ( Suatu Relung- relung Renung)

Pemerintah khususnya kementerian di bidang hukum diminta untuk secepatnya menyelesaikan PP terkait keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dan PP tentang tatacara pemidanaan, konteks dan konten dari jenis pemidanaan, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dan pidana denda serta PP tentang pergantian jenis hukuman yang lebih ringan termasuk hukuman mati.

Untuk mengatasi masa transisi penerapan hukum formil dan materil di atas presiden dapat mengeluarkan Perpu kembali pada KUHP dan KUHAP lama. Dengan demikian ada jaminan kepastian hukum dalam berbagai kekurangannya daripada memaksakan KUHP dan KUHAP baru yang multitafsir dengan berbagai kekurangan pula. *