Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum.
(Alumni Pasca Sarjana Ilmu Hukum UGM Yogyakarta)
Operasi singkat pasukan elit Amerika Serikat Delta Forces bersama FBI tanggal 3 Januari 2025 di Caracas Venezuela berhasil menangkap dan membawa Presiden Venezuela Nicolas Maduro bersama istri ke Amerika untuk diadili di pengadilan New York.
Dalam perspektif hukum internasional langkah Amerika Serikat ( AS) tersebut adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan konvensi internasional karena AS telah melanggar prinsip kedaulatan tiap negara merdeka untuk tidak diintervensi negara berdaulat lainnya apalagi menggunakan kekerasan memaksa suatu negara untuk kepentingan negara lain. Prinsip non intervensi dan souvereignity setiap negara dijamin piagam PBB pasal 2 ayat 4. ( Baca Hukum Internasional tulisan Malcom Show qc).
Dengan demikian tuduhan kepada Presiden Venezuela oleh AS dan langkah use of force menangkap Maduro untuk diadili di AS, adalah tidak benar dan non yuridis. Untuk menerapkan hukum suatu negara terhadap seseorang dari warga negara lain haruslah ada perjanjian internasional baik yang sifatnya treaty concract sekali digunakan untuk satu kasus maupun law making treaty untuk beberapa kasus berulang ulang.
Untuk pendalaman teori tersebut dapat dibaca pola hubungan hukum internasional dengan hukum nasional yang dilihat dari dua paham berbeda, yaitu paham Monisme dan paham dualisme yang masing masing dikembangkan oleh Anzilotti dan JG. Starke.
Dalam konteks universal penangkapan Presiden Maduro dengan upaya paksa tersebut mencederai gagasan moralitas positif ciri hukum internasional sebagai antitesa dari konsep filsuf Inggris John Austin yang melihat hukum hanya sebagai peraturan yang dibuat penguasa dan memiliki sanksi bagi yang melanggarnya.
Dari aspek politik ekonomi langkah sepihak Donald Trump dapat diidentikkan dengan langkah sepihak Presiden AS George Bush senior tahun 1990 ketika menangkap Presiden Panama Noriega untuk diadili di Miami. Alasan klasiknya adalah masalah narkoba dan terorisme dari Venezuela yang berada pada tingkat mengancam kedaulatan AS.
Jika kondisi demikian yang dijadikan alasan mestinya diselesaikan Mahkamah Internasional dan disepakati AS dan Venezuela agar keputusan Mahkamah dapat dipaksakan implementasinya karena tanpa adanya unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Dalam tatanan hukum internasional menurut R. Dias dalam The Concept of Law, 1961, kita tidak akan bisa berbicara tentang tertib hukum.









