Ekonomi dan Bisnis
Home / Ekonomi dan Bisnis / Ditetapkan Sebagai Tersangka, Chris Liyanto Merasa Sedih karena Berdampak pada Psikologi Nasabah

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Chris Liyanto Merasa Sedih karena Berdampak pada Psikologi Nasabah

Komisaris Utama Bank Christa Jaya, Chris Liyanto menjelaskan proses transaksi sebagai hal yang normatif di perbankan

KELANA-NTT.COM, KUPANG– Komisaris Utama Bank Christa Jaya, Chris Liyanto merasa sedih atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Chris disangkakan terlibat pada kasus pemberian kredit pada Bank NTT dengan terdakwa Rahmat.

Kepada KELANA-NTT.COM, usai konferensi pers di Ume Cofee, Sabtu, 31 Januari 2026 sore , Chris mengatakan perasaan sedih itu semata karena kasus ini berdampak secara psikologis bagi para nasabah menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka.

Chris yakin ia tak salah, apalagi  bukti-bukti transaksi sepuluh tahun lalu sudah ia kantongi. Bukti yang akan ia lampirkan pada pemeriksaan dirinya di Kejari Kupang, Senin, 2 Februari 2026.

Chris mengatakan, dengan penetapan dirinya sebagai tersangka para nasabah merasa ragu seakan bank ini hendak kolaps. Padahal nilai nominal Rp 500 juta yang ditransfer oleh Rahmat ke rekening Chris Liyanto  merupakan transaksi normatif  perbankan yang kemudian dinilai bahwa ia  terlibat take over pada kasus pinjam-meminjam dana  di Bank NTT.

“Bank Christa Jaya punya modal yang besar. Nasabah bisa menilai bank ini kolaps dengan penetapan saya sebagai tersangka,” katanya.

Toko Gree Menjual AC Gree, Semakin Diminati Konsumen

Para jurnalis saat mengikuti konferensi pers di Ume Cofee, Sabtu, 31 Januari 2026

Kepada para nasabah Chris mengatakan, ” Percayalah bahwa ini urusan Rp 500 juta. Modal bank ini sangat kuat. Nasabah-nasabah prioritas telah kenal saya. Saya juga mengenal mereka dengan baik. Pelayanan di bank akan tetap berjalan baik. Dan, yakinlah bahwa banka ini tetap berjalan.”

Selanjutnya, Chris mengatakan, ia membangun bank ini dengan susah payah tanpa pinjaman dari bank. Dan, dari waktu ke waktu, performa bank ini dibenahi hingga meraih prestasi-prestasi.

Sebelumnya, saat menjelaskan tentang aliran dana dari Rahmat ke Bank Christa Jaya, Chris menyebut sebagai hal yang normatif di perbankan. Jika tak percaya kata dia, tanyakan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI).

Chris juga mengatakan, jika semua pengusaha dikriminalisasi maka NTT tak bisa maju secara ekonomi. Masalah ini kata dia diframing sedemikian rupa sehingga membingungkan. “Mereka pikir bahwa transaksi pencairan kredit itu bisa atau ditindaklanjuti dengan take over. Padahal dua sisi ini, yakni transaksi dan take over itu berbeda,” katanya.

Meski demikian Chris mengatakan berpasrah pada penetapan ia sebagai tersangka. “Saya tak paham hukum, saya serahkan kepada legal standing untuk melakukan pendampingan hukum,” katanya.

Pemkab Lembata dan PT Prime Timor Teken MoU Tekankan Standar Ekspor dan Produk Babi Lokal Organik

Chris mengatakan, ia konsen pada bukti-bukti yang sekarang sudah ia kantongi. Ia yakin dengan bukti-bukti yang outentik dapat membatalkan tuduhan itu. Selama ini ia sulit menemukan bukti-bukti itu karena kejadian itu sudah sepuluh tahun lalu.

Tim Legal Standing Sam Haning dan Yunus Laiskodat mengatakan, pertama, bahwa penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka oleh Kejari Kupang tetap dihormati sebagai proses hukum yang telah berjalan.

Kedua, hubungan hukum Chris Liyanto dengan terdakwa Rahmat merupakan hubungan perdata, yaitu hutang-piutang sah dan wajar.

Ketiga, terkait sumber dana yang digunakan Rahmat untuk membayar hutang yang berasal dari Bank NTT di luar pengetahuan dan kendali Chris Liyanto. “Kami tegaskan bahwa tak ada konspirasi atau kerja sama dalam proses pengajuan kredit di Bank NTT,” kata Yunus Laikodat.

Keempat, terkait penetapan tersangka pada Chris Liyanto, didasarkan pada perkara kredit Bank NTT maka alat bukti harus jelas membuktikan keterlibatan aktif kliennya. Bukan alat bukti yang digunakan pihak lain serta-merta digunakan untuk menetapkan status tersangka pada kliennya.

SmartUKM.id Akan Diluncurkan di Kupang, Dorong Kolaborasi untuk UKM NTT Melesat

Kelima, berdasarkan fakta-fakta, kliennya tak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Karena itu alat bukti yang digunakan tidak berdasar dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka. (pol)